KPK Tanggapi Kabar Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Permohonan Perlindungan ke LSPK

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

INFOKUMKM.COM – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait hal ini, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan tanggapannya.

Ali Fikri mengatakan siapa pun berhak mengajukan perlindungan.

Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” tuturnya.

Baca artikel lainnya di sini: Usut Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Polda Metro Periksa Kapolres Semarang

Lebih lanjut Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum.

Ali Fikri menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tukas Ali Fikri.

Ali Fikri berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara”.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 8 Oktober 2023.***

Berita Terkait

SBY Panggil Bangsa Setelah Demo 7 Hari: Mulai Dialog, Semai Optimisme di Bawah Prabowo
BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit, Prabowo Siapkan Ekonomi Efisien
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Apa Dampaknya Bagi Kabinet
KKP Gagalkan Penangkapan Ikan Ilegal oleh Kapal Malaysia, Gunakan Trawl dan Rekrut ABK WNI
Klarifikasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Presiden ke-7 Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center
Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
Menlu Pertama dari Negara ASEAN yang Diterima oleh Menlu Amerika Serikat di Washington, Menlu RI Sugiono

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 06:57 WIB

SBY Panggil Bangsa Setelah Demo 7 Hari: Mulai Dialog, Semai Optimisme di Bawah Prabowo

Selasa, 9 September 2025 - 06:38 WIB

BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit, Prabowo Siapkan Ekonomi Efisien

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:46 WIB

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Apa Dampaknya Bagi Kabinet

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:53 WIB

KKP Gagalkan Penangkapan Ikan Ilegal oleh Kapal Malaysia, Gunakan Trawl dan Rekrut ABK WNI

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:22 WIB

Klarifikasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Presiden ke-7 Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Berita Terbaru