Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
INFOKUMKM.COM – Apakah di Republik ini masih ada tempat bagi penjahat lingkungan, penjahat ekonomi dan sekaligus penyuap yang sudah berlangsung belasan tahun?
Yang menyedihkan, hanya 3 orang dari pihak perusahaan yang dihukum penjara: sangat ringan, cuma 1 tahun 8 bulan?
Padahal, menurut dakwaan, kesalahannya sangat fatal:
Baca Juga:
Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Mencapai 44 Orang
Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo, Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot
Penyerobotan tanah, menguasai lahan rakyat tanpa hak, cemari lingkungan hidup yg merusak hidup dan kehidupan masyarakat.
Baca artikel lainnya di sini: Airlangga Hartarto Ditunggu Jampidsus Kejagung, Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO 3 Korporasi
Luas lahan tanpa HGU, lahan ilegal, 72.120 ha: Apakah ini termasuk lahan ilegal 3,3 juta ha yg mau diputihkan Luhut?
Surya Darmadi, pemilik Dulta Palma Group, dihukum 15 tahun penjara dan denda sangat besar.
Baca Juga:
Ini yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menkeu Thomas Djiwandono kepada Prabowo
Karena terbukti bersalah mempunyai perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, seluas 37.095 ha.
Artinya, pemilik Sinarmas seharusnya dihukum lebih berat? Atau hukum tidak berlaku bagi Sinarmas?***