Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
INFOKUMKM.COM – Apakah di Republik ini masih ada tempat bagi penjahat lingkungan, penjahat ekonomi dan sekaligus penyuap yang sudah berlangsung belasan tahun?
Yang menyedihkan, hanya 3 orang dari pihak perusahaan yang dihukum penjara: sangat ringan, cuma 1 tahun 8 bulan?
Padahal, menurut dakwaan, kesalahannya sangat fatal:
Baca Juga:
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bantu Mayarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat
Inilah 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan, Salah Satunya Melembabkan dan Mencerahkan Kulit
Penyerobotan tanah, menguasai lahan rakyat tanpa hak, cemari lingkungan hidup yg merusak hidup dan kehidupan masyarakat.
Baca artikel lainnya di sini: Airlangga Hartarto Ditunggu Jampidsus Kejagung, Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO 3 Korporasi
Luas lahan tanpa HGU, lahan ilegal, 72.120 ha: Apakah ini termasuk lahan ilegal 3,3 juta ha yg mau diputihkan Luhut?
Surya Darmadi, pemilik Dulta Palma Group, dihukum 15 tahun penjara dan denda sangat besar.
Baca Juga:
Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online
Karena terbukti bersalah mempunyai perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, seluas 37.095 ha.
Artinya, pemilik Sinarmas seharusnya dihukum lebih berat? Atau hukum tidak berlaku bagi Sinarmas?***