INFOKUMKM.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada 2 Januari 2024.
Pemeriksaan dimaksud terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Skema Blended Finance DBS Indonesia Targetkan UMKM Sosial Tak Lagi Tertinggal
Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi,” ujar Dimas Triyanto Putro saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).
Baca artikel lainnya di sini :PROPAMI Meriahkan Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023
Baca Juga:
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC, Ini Pemegasan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi.
Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.
“Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Diserbu Warga saat Bagi-bagi Cokelat di Desa Karanganyar, Kabupaten Sukabumi, Jabar
Baca Juga:
KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi, Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal
“Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan,” tuturnya.***