Disebut Suami Terima Dana Rp3,15 M, Kejagung Buka Peluang Artis Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Sandra Dewi. (Instagram.com/@sandradewi88)

Artis Sandra Dewi. (Instagram.com/@sandradewi88)

INFOKUMKM.COM – Artis Sandra Dewi disebut suaminya tersangka Harvey Moeis, menerima aliran dana sebesar Rp3,15 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan perdana yang digelar untuk Harvey Moeis pada Rabu (24/8/2024)

Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa mengalirkan uang.

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan.

Processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023,” ucap Ardito.

Kejagung Buka Peluang Sandra Dewi Berikan Kesaksian di Persidangan Suami

Dikutip Harianinvestor.com, terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang Sandra Dewi memberikan kesaksian di persidangan suaminya.

Suaminya Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa perkara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

“Tentu, di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya,” kata Harli Siregar.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Selain keterangan, lanjutnya, berbagai barang bukti juga akan dihadapkan dalam persidangan.

“Itu untuk membuat terang perkara ini,” ucapnya.

Uang untuk Sandra Dewi Diduga Berasal dari Hasil Korupsi Komiditas Timah

JPU Ardito Muwardi menyebutkan uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya.

Untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Uang terduga hasil korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.

Adapun Harvey didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.tv dan Haisumatera.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Kolaborasi John Legend dan Siti Nurhaliza di Bogor: Saksikan Konser Tak Terlupakan pada 6 Oktober 2024
Sarwendah Jawab Tudingan Selingkuh dengan Karyawan Sendiri, Terkait Kasus Cerai dengan Ruben Onsu
Unsur Ancaman dari Mantan Kekasih Audrey Davis Diungkap Pihak Polisi hingga Tersebarnya Video Syur
Polda Metro Jaya Tangkap AP di Cilangkap, Berperan Sebagai Pemeran Pria dalam Video Syur Audrey Davis
Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Audrey Davis, Putri Vokalis David Naif
Musisi dan Penyanyi Virgoun Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Penyanyi Nayunda Nabila Akui Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL di Pengadilan Tipikor
Pemasok Barang Haram Ganja Cair ke Selebgram Chandrika Chika dan Kawan-kawan Diburu Polisi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 19:21 WIB

BNSP dan Unhas Gelar Sertifikasi Kompetensi di Wisuda September, Siapkan Tenaga Kerja yang Lebih Kompeten dan Tangguh

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:15 WIB

Minta Aplikator Serap Aspirasi yang Disuarakan Ojek Online dan Kurir, Kemenhub Sebut Tuntutan Ranah Kominfo

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:11 WIB

KPK Himbau Para Menteri, Wakil Menteri, Hingga Kepala Badan yang Baru Dilantik untuk Segera Laporkan LHKP

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:00 WIB

BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week, Rayakan HUT ke-79 RI

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Prabowo Subianto Disambut dengan Jajar Kehormatan Saat Tiba di Bandara Canberra untuk Kunjungan Kerja

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:37 WIB

Presiden Jokowi Lantik Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti dalam Reshuflle Kabinet 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:56 WIB

Tanggapi Pertanyaan Wartawan Seputar Reshuffe Kabinet, Menko Marves Luhut: Saya Jawab yang Bisa

Berita Terbaru