Firli Bahuri Tak Ditahan hingga Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, MAKI Kecewa

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. biroadpim.kalteng.go.id

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. biroadpim.kalteng.go.id

INFOKUMKM.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kecewa karena hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik tidak menahan Firli Bahuri.

“Saya apa pun memberikan apresiasi meskipun di satu sisi saya kecewa, karena sampai pemberkasan selesai tersangka tidak ditahan”.

“Padahal ini kewenangannya penuh penyidik untuk dilakukan penahan sejak jadi tersangka,” kata Boyamin Saiman.

Menurut dia, perkara korupsi mana pun itu, sebagian besar atau hampir seluruhnya tersangkanya ditahan.

Karena ancamannya memang di atas lima tahun, apalagi Firli Bahuri tidak kooperatif di awal pemeriksaan, sering mangkir dengan berbagai alasan.

Baca artikel lainnya di sini :Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Besok

Maka semestinya, ini ditahan supaya ada rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

Terlebih tersangka adalah Ketua KPK yang dipercaya memberantas korupsi, diduga korupsi bahkan memeras atau menerima gratifikasi atau suap.

“Itu kan sudah bentuk pengkhianatan, minimal yang bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, jelas membuktikan”.

Lihat juga konten video, di sini: Di Tengah-tengah Pidato, Calon Presiden Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Berdoa untuk Gaza

“Padahal harusnya Ketua KPK tidak boleh bertemu, sesuai Pasal 36 UU KPK,” kata Boyamin.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Menurut Boyamin, tidak ditahannya Firli oleh penyidik akan berdampak negatif pada kinerja institusi Polri dan Kapolri.

“Jadi ini mestinya penyidik ada kekurangan menurut saya, di satu sisi kerja cepatnya kita apresiasi, bahwa tidak ditahannya ya saya kecewa,” katanya lagi.

Boyamin kembali berharap setelah pelimpahan berkas segera dilakukan penahanan untuk melengkapi proses hukum di mana tersangka ditahan.

Penahanan ini tidak terkait dengan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, karena materi tuntutannya adalah penetapan tersangka, bukan penahanan.

Boyamin menilai, jika penyidik berani menahan artinya bukti dimiliki kuat, begitu pula sebaliknya.

Dia juga mengingatkan kasus Firli sudah menjadi perhatian publik. Masyarakat sudah mulai banyak berkomentar ini di media sosial.

Salah satunya, faktor Firli tidak ditahan karena sama-sama anggota Polri, sehingga ada pengistimewaan.

“Karena apa pun Firli adalah jenderal bintang tiga yang kemudian mendapatkan keistimewaan ketika jadi tersangka tidak ditahan,” kata Boyamin.

Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan.

Terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasi Limpo oleh Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Saya tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya merampungkan berkas:

“Dan sudah dikirim ke penuntut umum di Kejati DKI Jakarta,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023.

Menurut Boyamin, perlu kerja keras bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk merampungkan kasus tersebut.

Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi bahwa perkara korupsi harus ditangani dengan cepat dari perkara pidana lainnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Memang amanatnya begitu, jadi saya kira ya cepatlah tiga bulan selesai, karena Oktober, November, Desember, saya kira ini sudah sangat cepat,” katanya lagi.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Padahal, ujar dia lagi, kasus ini terbilang rumit karena melibatkan Ketua KPK, yang pasal sangkaannya diduga pemerasan, suap ataupun gratifikasi.

“Ini kan perlu pembuktian yang rumit karena memang tidak ada bukti penyerahan uangnya secara langsung, misalnya transfer kan tidak mungkin juga,” ujarnya pula.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke penuntut, Boyamin berharap segera ada kepastian dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas agar segera dibuktikan di persidangan.

Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menyatakan lengkap untuk selanjutnya dilaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.***

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar
Salah Satunya Negara Indonesia, Sebanyak 9 Negara Disepakati untuk Jadi Anggota Perkumpulan BRICS
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:21 WIB

Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Prabowo Subianto Panggil 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Puan Maharani Jelaskan Soal Pertemuan Kader PDI Perjuangann Pramono Anung dengan Prabowo Subianto

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jokowi Beri Tanggapan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 07:49 WIB

Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu, Prabowo Subianto Hadiri Rakornas PKB

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Muncul di Monas, Gibran Rakabuming Ikut Sambut Langsung Kedatangan Jokowi Beserta Ibu Iriana Jokowi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Pidato Hidup Sederhana, Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik

Kamis, 12 September 2024 - 08:44 WIB

Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​akan Mencapai 44 Orang

Berita Terbaru