Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​akan Mencapai 44 Orang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 September 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Presiden, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Terpilih. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Presiden, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Terpilih. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

INFOKUMKM.COM – Jumlah menteri kabinet di dalam pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​akan bertambah.

Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan hal itu dalam keterangannya.

Namun demikian, dia belum mengetahui jumlah kementerian secara pasti pada pemerintahan periode 2024-2029 itu.

Zulkifli Hasan juga menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai isu jumlah menteri mencapai 44 menteri.

“Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Dikutip Hello.id, menurut dia, pengisian nama-nama untuk jabatan menteri merupakan hak prerogatif dari Presiden nantinya.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo terkait jumlah jabatan menteri yang akan diberikan kepada PAN.

“Kita tahu itu haknya Bapak Presiden,” kata dia.

DPR RI pun kini tengah menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Adapun kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang.

Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri.

Kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15.

Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.

Tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Soal Perjanjian Pemkot Solo dengan Perusahaan Shoppee, Gibran Sebut Tak Ada Pejanjian Kepemilikan Jet
Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dan Sejumlah Pimpinan KIM Sudah Bahas Calon Menteri Kabinet
Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Anies Baswedan akan Sampaikan Khusus Rencananya ke Depan Usai Gagal Ikut Pilkada 2024 dan Kalah di Pilpres
Anies Baswedan Dikabarkan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta, Bagaimana Nasib Politik Ridwan Kamil – Suswono?
Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten
PDIP Akhirnya Resmi Dukung Airin Rachmi Diany Usai Partai Golkar Tak Beri Dukungan di Pilkada Banten 2024
Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto, Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Pihak Keluarga Ungkap Penyebab Wafatnya Mantan Artis Marissa Haque Secara Mendadak di Saat Tidur

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Ini Duduk Perkara Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Sahabatnya Shilda Oktavia ke Polisi

Senin, 9 September 2024 - 02:36 WIB

Konser John Legend 6 Oktober: Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Berkolaborasi Membuat Malam Jadi Lebih Berkesan!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:35 WIB

Sarwendah Jawab Tudingan Selingkuh dengan Karyawan Sendiri, Terkait Kasus Cerai dengan Ruben Onsu

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:36 WIB

Disebut Suami Terima Dana Rp3,15 M, Kejagung Buka Peluang Artis Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:26 WIB

Unsur Ancaman dari Mantan Kekasih Audrey Davis Diungkap Pihak Polisi hingga Tersebarnya Video Syur

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:45 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap AP di Cilangkap, Berperan Sebagai Pemeran Pria dalam Video Syur Audrey Davis

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:29 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Audrey Davis, Putri Vokalis David Naif

Berita Terbaru

Popok bayi Merries. (Dok. blibli.com)

Lifestyle

7 Kelebihan Popok Bayi Merries Dibanding Merek Lainnya

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:32 WIB