Kasus Buronan Harun Masiko, KPK Dalami Isi Telepon Seluler Milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Instagram.com/@sekjenpdiperjuangan)

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Instagram.com/@sekjenpdiperjuangan)

INFOKUMKM.COM  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami isi telepon seluler milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait pencarian buron KPK Harun Masiku.

“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan.”

“Dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6/2024).

Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita telepon seluler (ponsel) dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

Budi Prasetyo menyatakan tidak bisa memberikan komentar soal apa saja temuan penyidik lembaga antirasuah dalam ponsel milik Hasto tersebut.

Namun, dia menegaskan tim penyidik KPK tidak pernah berhenti mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk tentang pencarian Harun Masiku

“Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan.”

“Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO pada perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” ujar Budi Prasetyo.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Kendati demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat.

Dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur
KPK Tanggapi Soal Kemungkinan Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:36 WIB

Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:42 WIB

PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:33 WIB

KPK Tanggapi Soal Kemungkinan Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik

Berita Terbaru