Kemenkop UKM Evaluasi Kebijakan Daerah yang Kontraproduktif dengan Keentingan UMKM

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim.

INFOKUMKM.COM – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan akan melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

Kementerian juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhada minimarket atau ritel modern lainnya.

Pihak kementerian bahkan mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur berbagai hal

Terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memiliki layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024)

Arief merespons pemberitaan terkait jam operasional warung Madura sekaligus mengklarifikasi pernyataan dirinya yang meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

Terkait imbauan pemerintah daerah terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam, Arif mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM,k” ucap Arif.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.”

“Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Arif menegaskan bahwa Kemenkop UKM tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk beroperasi 24 jam karena toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, atau department store.

Sementara itu, Peraturan Daerah terkait pembatasan jam operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket.***

Berita Terkait

BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025: Menko Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia
Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Sebesar Rp14 Triliun
Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha
Pertumbuhan Kredit UMKM pada September 2024 Cenderung Melambat Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Negara Ingin Muluskan Usaha Petani Nelayan UMKM, Prabowo Subianto Hapus Utang Macet Mereks
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Perluas Jangkauan Akses Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat
Utamakan Edukasi dibandingkan Advokasi, Dirut BRI Sunarso Bagikan 5 Jurus Dorong UMKM Indonesia Maju
Kembangkan UMKM Pangan Lokal, Bapanas Komitmen untuk Dorong Penuh Kemandirian Pangan

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:31 WIB

BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025: Menko Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:44 WIB

Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Sebesar Rp14 Triliun

Selasa, 19 November 2024 - 18:55 WIB

Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

Jumat, 15 November 2024 - 14:29 WIB

Pertumbuhan Kredit UMKM pada September 2024 Cenderung Melambat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Rabu, 6 November 2024 - 10:56 WIB

Negara Ingin Muluskan Usaha Petani Nelayan UMKM, Prabowo Subianto Hapus Utang Macet Mereks

Berita Terbaru