KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kasus Korupsi Pengadaan LNG Karen Agustiawan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Instagram.com/dahlaniskan19)

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Instagram.com/dahlaniskan19)

INFOKUMKM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.

Selain Dahlan Iskan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan untuk saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata.

Keduanya bakal dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan itu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2024)

“Hari ini, Rabu (3/7/2024), pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011–2014,” kata Tessa Mahardika.

Pemanggilan ini bukan kali pertama bagi Dahlan Iskan. Sebelumnya, Kamis, 14 September 2023, ia telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Usai diperiksa, ketika itu Dahlan Iskan mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair tersebut.

“Tidak [tahu]. Saya ‘kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dahlan pun mengakui bahwa ia diperiksa oleh penyidik KPK perihal Karen Agustiawan yang saat itu masih berstatus terdakwa.

“[Pemeriksaan] terkait Bu Karen,” ujar Dahlan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sementara itu, Karen Agustiawan sendiri telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara itu, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.

Akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi.

Yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Hallonesia.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online
Daftar Lengkap 150+ Portal Berita Anggota Jaringan Sapulangit Media Center, Update Per 10 Oktober 2024
Disambut Hangat Presiden Brasil, Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil
Prabowo Subianto Ajak Kirim Ahli untuk Mengajar Pendidikan Kesehatan di Indonesia Saat Bertemu PM India
Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!
Acara Indonesia – Tiongkok Business Forum, Prabowo Subianto Nyanyikan Lagu Daerah Maluku O Ulate
Bertemu Zhao Leji, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Pererat Hubungan Indonesia Tiongkok
Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh Pertamina, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:54 WIB

Bantu Mayarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 26 November 2024 - 15:45 WIB

Sapulangit Media Partnership Beri Dukungan Publikasi Press Release untuk Penyelenggaraan Kegiatan Event

Selasa, 19 November 2024 - 07:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Global Saat Ini, Dibayangi Risiko Geopolitik dan Perlambatan Perekonomian Tiongkok

Sabtu, 16 November 2024 - 10:50 WIB

Indonesia Masih Kekurangan Produksi Susu Dalam Negeri untuk Kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 15 November 2024 - 21:02 WIB

Sambut Kuartal IV Tahun 2024, Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM

Kamis, 14 November 2024 - 12:23 WIB

Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com, dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis

Senin, 11 November 2024 - 16:01 WIB

Inilah Daftar Lengkap Dewan Ekonomi Nasional periode 2024 – 2029, Dipimpin Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan

Rabu, 6 November 2024 - 08:47 WIB

Menko Airlangga Hartarto Sebut Pemerintah Masih Kaji Formula Subsidi Energi Terkait Harga BBM dan Listrik

Berita Terbaru