INFOKUMKM.COM – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal ini, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan tanggapannya.
Ali Fikri mengatakan siapa pun berhak mengajukan perlindungan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Skema Blended Finance DBS Indonesia Targetkan UMKM Sosial Tak Lagi Tertinggal
Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.
“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” tuturnya.
Baca artikel lainnya di sini: Usut Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Polda Metro Periksa Kapolres Semarang
Baca Juga:
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC, Ini Pemegasan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Lebih lanjut Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum.
Ali Fikri menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama.”
“Dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tukas Ali Fikri.
Baca Juga:
KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi, Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal
Ali Fikri berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara”.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 8 Oktober 2023.***































