Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Dok. Mediahub.polri.go.id)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Dok. Mediahub.polri.go.id)

INFOKUMKM.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Hal itu terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan dalam kasus tersebut masih terdapat empat orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun dari 24 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari empat orang berperan sebagai pencari website judi online berinisial B, BS, HF, BK dan tiga orang masuk dalam DPO berinisial JH, F, dan C.

Sementara tiga tersangka berinisial A alias M, MN, dan DM berperan mengumpulkan daftar website judi online serta menampung uang setoran dari agen.

Sedangkan dua tersangka lain yakni bernama Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.

“Kami jawab, benar (Alwin Jabarti Kiemas ditangkap terlibat kasus Judol),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi.

Sementara sembilan orang berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial D dan E sebagai tersangka yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satu orang lain yang ditangkap yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Khususnya tersangka A alias M, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

“Iya, iya (Tony ikut ditangkap),” ucap Wira membenarkan.

Para Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Di mana Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, sedangkan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Infrastrukturnews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’
Menlu Pertama dari Negara ASEAN yang Diterima oleh Menlu Amerika Serikat di Washington, Menlu RI Sugiono
Jadikanlah kantongmu setebal duit syukurmu yang berlimpah dan senyummu setebal ketupat
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 07:58 WIB

Para Menteri Sowan ke Jokowi, Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Soal Indikasi ‘Matahari Kembar’

Kamis, 17 April 2025 - 09:35 WIB

Menlu Pertama dari Negara ASEAN yang Diterima oleh Menlu Amerika Serikat di Washington, Menlu RI Sugiono

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:22 WIB

Jadikanlah kantongmu setebal duit syukurmu yang berlimpah dan senyummu setebal ketupat

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:30 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Berita Terbaru