INFOKUMKM.COM – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Mula dari dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael.
Hal itu termasuk soal adanya pihak pemberi suap kepada Rafael Alun.
“Tak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya.”
Baca Juga:
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga
“Apakah ada penerimaan suap,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Dalam Satu Pekan Ini, BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Neto ke Pasar Keuangan Indonesia Rp4,87 Triliun
Menurut Ali Fikri, bila Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi, maka pihak pemberi tidak dapat diproses hukum.
Sedangkan, jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, maka pihak pemberi dapat terancam Pasal suap.
Baca Juga:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
“Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya. Apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap,” kata Ali Fikri.***