INFOKUMKM.COM – Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus.
Berupa pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian).
Dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga:
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Mendag Berikan Alasan Pemerintah Optimis Ekonomi dan Perdagangan Indonesia akan Terus Tumbuh
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Baca artikel lainnya di sini : Bebas Murni dari Masa Tahanan, Alvin Lim: Saya akan Lanjutkan Kasus Indosurya, Kasus Kresna, Kasus KSP
Serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca Juga:
Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat
Seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
Lihat juga konten video, di sini: Bila Prabowo Subianto Terpilih Presiden di 2024, Ulama Aceh: Lanjutkan Kebaikan untuk Rakyat Aceh
“Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan,” katanya.
Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.
Baca Juga:
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Selain itu warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan.***