INFOKUMKM.COM – Polda Metro Jaya buka suara terkait peluang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Terutama di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai terhadap peluang tersebut.
“Saya memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan dengan profesional dan juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK.”
Baca Juga:
Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Menteri Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Kondisi Produksi Gas Alam Cair (LPG) Indonesia Memprihatinkan
“Sebagai bentuk transparansi penyidikan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/23), dikutip dari Tribrata News.
Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Selain itu, Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.***
Baca Juga:
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Muncul di Monas, Gibran Rakabuming Ikut Sambut Langsung Kedatangan Jokowi Beserta Ibu Iriana Jokowi
Pidato Hidup Sederhana, Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik