INFOKUMKM.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Soal penenundaan penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 1 April 2024 mengatakan kesulitanya soal batas waktu sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Skema Blended Finance DBS Indonesia Targetkan UMKM Sosial Tak Lagi Tertinggal
Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura

SCROLL TO RESUME CONTENT
Batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama oleh para pelaku UMKM di bidang kuliner.
Teten Masduki mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak.
Termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Baca Juga:
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC, Ini Pemegasan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Baca artikel lainnya di sini : Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Inilah Profil Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air
Oleh karena itu, Teten mengusulkan dua hal. Pertama, melakukan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, yang masuk dalam kategori jalur hijau.
Misalnya produk dan bahan bakunya sudah halal agar dapat melakukan self-declare — pernyataan status halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
Baca artikel lainnya di sini : Starlink Sudah Boleh Beroperasi di Indonesia, Penyedia Jasa Telekomunikasi Asal AS Milik Elon Musk
Baca Juga:
KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi, Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal
Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun, BRI Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot
Kedua, Teten mengusulkan penundaan atau perpanjangan tenggat waktu supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.
Bagaimana respons Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons usulan tersebut?
Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda.
“Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya?”.
“Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih,” kata Zulkifli Hasan.
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia.
Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis.
Sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024.
Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Kewajiban ini berlaku untuk produk-produk yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil maupun mikro seperti pedagang kaki lima.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekspres.news dan Infokumkm.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.