Tersangka Dito Mahendra Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@negaraapi.tactical)

Tersangka Dito Mahendra. (Instagram.com/@negaraapi.tactical)

INFOKUMKM.COM – Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra akan menjalani sidang perdana.

Dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara itu teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL Sidang akan dipimpin hakim ketua Dewa Budiwatsara.

“Sidang pertama (hari Senin), pembacaan surat dakwaan,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Minggu 14 Januari 2024malam.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Pemerasan SYL, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi yang Meringankan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa (2/12/2023).

Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan.

Lihat juga konten video, di sini: Seribu Kiai Kampung Dukung Prabowo – Gibran Saat Gibran Rakabuming Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Sina

Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.***

Berita Terkait

Menlu Pertama dari Negara ASEAN yang Diterima oleh Menlu Amerika Serikat di Washington, Menlu RI Sugiono
Jadikanlah kantongmu setebal duit syukurmu yang berlimpah dan senyummu setebal ketupat
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
PKB Sebut Gus Dur Layak Bergelar Pahlawan Nasional Karena Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur
KPK Tanggapi Soal Kemungkinan Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:22 WIB

Jadikanlah kantongmu setebal duit syukurmu yang berlimpah dan senyummu setebal ketupat

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:30 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:36 WIB

Inilah Alasan Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Sebagai Terangka

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Berita Terbaru